Contents:
Kertas legal adalah salah satu ukuran kertas yang banyak digunakan dalam berbagai keperluan administratif dan bisnis. Ukuran kertas legal umumnya adalah 8,5 x 14 inci atau sekitar 216 x 356 mm. Kertas ini sering digunakan untuk dokumen hukum, kontrak, dan laporan panjang. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang ukuran kertas legal, kegunaannya, dan perbedaan antara kertas legal dengan ukuran lainnya.
Ukuran dan Dimensi Kertas Legal
Kertas legal memiliki ukuran yang lebih panjang dibandingkan dengan kertas ukuran letter. Dengan dimensi 8,5 x 14 inci, kertas ini memberikan ruang tambahan untuk mencetak informasi yang lebih panjang tanpa harus membagi halaman menjadi beberapa bagian. Hal ini sangat berguna untuk dokumen-dokumen hukum yang memerlukan ruang lebih banyak untuk teks.
Kegunaan Kertas Legal
Kertas legal banyak digunakan dalam lingkungan hukum dan bisnis. Dokumen hukum seperti kontrak, perjanjian, dan laporan pengadilan sering kali dicetak pada ukuran ini. Selain itu, kertas ini juga digunakan dalam pembuatan laporan panjang, proposal bisnis, dan dokumen administratif yang memerlukan banyak ruang.
Perbedaan Kertas Legal dengan Ukuran Lain
Perbedaan utama antara kertas legal dan ukuran lain seperti kertas letter atau A4 adalah panjangnya. Kertas letter memiliki ukuran 8,5 x 11 inci, sedangkan A4 berukuran 210 x 297 mm. Kertas legal menawarkan ruang ekstra yang dapat mengurangi kebutuhan untuk menyebar informasi ke beberapa halaman, yang penting untuk dokumen-dokumen resmi.
Dalam kesimpulannya, kertas legal adalah ukuran yang sangat berguna untuk dokumen yang memerlukan ruang lebih banyak daripada kertas standar. Memahami dimensi dan kegunaan kertas ini dapat membantu dalam memilih ukuran kertas yang tepat untuk berbagai jenis dokumen.