Negara Persemakmuran Inggris, atau Commonwealth of Nations, adalah sebuah asosiasi negara yang terdiri dari 56 negara anggota yang sebagian besar merupakan bekas koloni Inggris. Asosiasi ini memiliki tujuan untuk memperkuat hubungan politik, ekonomi, dan budaya antar anggotanya. Negara-negara anggota Commonwealth sering berbagi bahasa, sistem hukum, dan nilai-nilai demokrasi yang sama.
Sejarah dan Pembentukan
Commonwealth of Nations dibentuk pada tahun 1931 dengan tujuan untuk memperkuat kerjasama antar negara-negara bekas koloni Inggris. Proses pembentukan ini merupakan respons terhadap kebutuhan untuk menyesuaikan hubungan kolonial menjadi kemitraan yang lebih setara dan saling menguntungkan.
Tujuan dan Fungsi
Commonwealth bertujuan untuk mempromosikan perdamaian, kemajuan ekonomi, dan pembangunan sosial di negara-negara anggotanya. Organisasi ini juga berperan dalam memfasilitasi kerjasama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hak asasi manusia.
Peran dalam Hubungan Internasional
Sebagai sebuah asosiasi internasional, Commonwealth memberikan platform bagi negara-negara anggotanya untuk bekerja sama dalam isu-isu global. Ini membantu memperkuat hubungan diplomatik dan meningkatkan pengaruh kolektif di kancah dunia.
Secara keseluruhan, Commonwealth of Nations memainkan peran penting dalam memperkuat hubungan internasional dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di antara negara-negara anggotanya.