Bentuk pemerintahan Malaysia adalah sistem monarki konstitusi yang unik, menggabungkan elemen-elemen demokrasi parlementer dengan sistem kerajaan beraja. Negara ini terdiri dari 13 negeri dan 3 wilayah persekutuan, dan sistem pemerintahannya melibatkan pembagian kekuasaan antara monarki, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Monarki Konstitusi
Malaysia dipimpin oleh seorang Yang di-Pertuan Agong yang bertindak sebagai kepala negara. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari sembilan Sultan negeri Melayu secara bergilir setiap lima tahun. Fungsi Yang di-Pertuan Agong lebih bersifat seremonial, dengan kekuasaan eksekutif utama berada di tangan Perdana Menteri.
Eksekutif dan Legislatif
Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan dan memimpin kabinet dalam pelaksanaan kebijakan. Legislatif Malaysia terdiri dari dua kamar: Dewan Rakyat dan Dewan Negara. Dewan Rakyat memiliki kekuasaan utama dalam pembuatan undang-undang, sementara Dewan Negara berfungsi sebagai kamar kedua dengan peran meninjau undang-undang.
Judikatif
Sistem peradilan Malaysia adalah independen dan terdiri dari Mahkamah Tinggi, Mahkamah Rayuan, dan Mahkamah Persekutuan sebagai pengadilan tertinggi. Peradilan bertugas menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
Secara keseluruhan, bentuk pemerintahan Malaysia merupakan perpaduan antara sistem monarki dan demokrasi parlementer yang memungkinkan adanya keseimbangan kekuasaan dan stabilitas politik.